Rahasia dagang merupakan
jenis dari hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. UU yang
mengatur tetang rahasia dagang adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000. Rahasia dagang mendapatkan
perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, hanya diketahui oleh
pihak tertentu dan bukan diketahui oleh umum.
Rahasia dagang jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen,
maka dapat dilihat dari bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Pelaku
usaha tidak boleh dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar. Karena
tindakan tersebut dapat digolongkan ke dalam pelanggaran perlindungan konsumen.
Sebagai pelaku usaha, persyaratan umum yang harus dipenuhi
yaitu informasi usaha tersebut memiliki nilai komersial, pemilik berusaha
menjaga kerahasiaannya dan informasi tersebut harus berup informasi yang
dirahasiakan.