Makalah Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia



Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Di era globalisasi ini, banyak sekali masalah mengenai perekonomian yang terjadi. Begitu pula di Indonesia. Dampaknya pun dirasakan oleh Indonesia, antara lain, perekonomian melemah, nilai tukar rupiah menurun, hingga hutang luar negeri pemerintahan negeri maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Maka dari itu, penting sekali diterapkan hukum ekonomi dalam perekonomian sebuah negara untuk mengatur perekonomian.
1.2    Rumusan Masalah
Mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Mulai dari definisi, aspek, sistem, hingga tujuan diterapkannya hukum ekonomi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Oikos (rumah tangga) dan Nomos (aturan). Ekonomi adalah segala tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.

2.2         Definisi Hukum
Menurut Wirjo Prodjodikoro hukum adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat yang bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu.

2.3         Aspek Hukum di Dalam Kegiatan Ekonomi
1.    Hukum sebagai faktor eksternal yang bermanfaat.
2.    Hukum dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai.
3.    Hukum sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku pelaku ekonomi terhadap kepentingan lain.
4.    Hukum dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.

2.4         Sistem Hukum di Negara RI
Pada jaman penjajahan kegiatan ekonomi sangat ditentukan penguasa untuk kepentingannya semata. Jadi pola ekonomi rakyat ditentukan oleh berbagai perangkat hukum yang sengaja ditentukan untuk itu. Misal :
1.        Peraturan tentang sistem tanam paksa di Jawa dan Sumatra.
2.        Peraturan budaya tebu.
3.        Peraturan konsep perkebunan untuk tanaman eksport.
4.        Peraturan pola industri karet.

Sejak Tahun 1967 dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat mempengaruhi Hukum Perusahaan. Perubahan kebijakan terjadi di bidang ekonomi pada umumnya, misal :
·      Perubahan dibidang Hk. Perusahaan :
o  Perubahan Pasal 54 KUHD UU No. 4/1971
o  UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (yang baru)
·      Pembaharuan di bidang Hak Milik Intelektual (HMI)
o  Diundangkannya peraturan baru di bidang usaha tertentu, misal : Usaha Perbankan, Usaha Asuransi
·      Pemberian fasilitasi tertentu bagi sektor / sub sektor usahausaha yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal & Peraturan Pelaksanannya.

2.5         Bagian dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

2.6         Hukum yang Mengatur Tentang Perekonomian di Indonesia
Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.      Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan undang-undang tersebut bisa kita ketahui berdasarkan apa hukum perekonomian yang ada di Indonesia. Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa sesungguhnya perekonomian akan dibangun secara bersama sehingga memiliki struktur dsara atau pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian Negara.

Ayat kedua mengenai “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”  Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara bersama member mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting seperti energi bumi seperti listrik dan sumber daya alam seharusnya di kuasai oleh Negara sehingga Negara mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Saat ini bias kita temui banyak sector-sektor penting yang seharusnya membuat masyarakat lebih sejahtera dilakukan oleh pihak asing sehingga bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun hanya demi untuk kepentingan kelompok dan keuntungan bisnis semata.

Ayat ketiga yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara. Untuk masalah air sendiri malah peran Negara sangat kecil, pihak asing lebih banyak menguasai sektor ini, seperti ketersediaan air bersih. Bisa dilihat dari banyaknya produk air mineral adalah hasil olahan pihak asing. Begitu pula dengan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya akan tetapi dikeruk terus menerus sehingga kondisi alam di Indonesia juga semakin rusak dan habis dengan industri pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.

    Pada ayat keempat bisa kita pahami jika kita lihat dengan kondisi yang ada di lapangan akan jauh berbeda dengan isi pasal 33 UUD 1945 ayat ke-4. Banyak prinsip-prinsip dalam ayat tersebut yang dilanggar pada saat ini terutama prinsip berkeadilan, efisiensi serta berwawasan lingkungan. Dalam prinsip berkeadilan banyak masalah-masalah ekonomi yang timbul karena ketidak adanya keadilan. Dalam korupsi misalnya, mereka para koruptor leluasa menggunakan uang Negara, uang hasil pajak rakyatnya, uang yang seharusnya untuk kemakmuran dan untuk mensejahterakan rakyatnya akan tetapi digunakan untuk kepentinga pribadi. Dengan demikian masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota tidak akan pernah berjalan dengan baik. Kemiskinan semakin merajalela, infrastruktur amburadul dan tata kota yang buruk yang menyebabkan berbagai masalah lain seperti kemacetan dan banjir sehingga kegiatan perekonomian jelas terganggu.

2.7         Tujuan Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
· Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
·  Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
·      Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

BAB II
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat simpulkan bahwa hukum ekonomi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sehingga, terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan. Begitu juga dengan masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota akan teratasi dengan diterapkannya hukum perkonomian.

Daftar Pustaka
·         Taufiq, Muchamad. 2017. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Malang : Media Nusa Creative.
·         Ekonomi, Obrolan. 14 Maret 2020. Hukum-hukum Ekonomi di Indonesia.
·         Itsme, Dhia. 14 Maret 2020. Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates