Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di
era globalisasi ini, banyak sekali masalah mengenai perekonomian yang terjadi.
Begitu pula di Indonesia. Dampaknya pun dirasakan oleh Indonesia, antara lain,
perekonomian melemah, nilai tukar rupiah menurun, hingga hutang luar negeri
pemerintahan negeri maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Maka dari
itu, penting sekali diterapkan hukum ekonomi dalam perekonomian sebuah negara
untuk mengatur perekonomian.
1.2
Rumusan
Masalah
Mengetahui
bagaimana penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Mulai dari definisi, aspek,
sistem, hingga tujuan diterapkannya hukum ekonomi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Oikos (rumah tangga) dan Nomos (aturan). Ekonomi adalah segala
tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi
kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas
adanya.
2.2
Definisi
Hukum
Menurut Wirjo Prodjodikoro hukum
adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai
anggota suatu masyarakat yang bertujuan mengadakan tata tertib diantara
anggota-anggota masyarakat itu.
2.3
Aspek
Hukum di Dalam Kegiatan Ekonomi
1. Hukum
sebagai faktor eksternal yang bermanfaat.
2. Hukum
dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan
dicapai.
3. Hukum
sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku pelaku ekonomi terhadap kepentingan
lain.
4. Hukum
dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.
2.4
Sistem
Hukum di Negara RI
Pada jaman penjajahan kegiatan
ekonomi sangat ditentukan penguasa untuk kepentingannya semata. Jadi pola
ekonomi rakyat ditentukan oleh berbagai perangkat hukum yang sengaja ditentukan
untuk itu. Misal :
1.
Peraturan tentang sistem tanam paksa di
Jawa dan Sumatra.
2.
Peraturan budaya tebu.
3.
Peraturan konsep perkebunan untuk
tanaman eksport.
4.
Peraturan pola industri karet.
Sejak Tahun 1967 dengan Penanaman
Modal Asing (PMA) dapat mempengaruhi Hukum Perusahaan. Perubahan kebijakan
terjadi di bidang ekonomi pada umumnya, misal :
· Perubahan
dibidang Hk. Perusahaan :
o
Perubahan Pasal 54 KUHD UU No. 4/1971
o
UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas
(yang baru)
· Pembaharuan
di bidang Hak Milik Intelektual (HMI)
o
Diundangkannya peraturan baru di bidang
usaha tertentu, misal : Usaha Perbankan, Usaha Asuransi
· Pemberian
fasilitasi tertentu bagi sektor / sub sektor usahausaha yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal & Peraturan Pelaksanannya.
2.5
Bagian
dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai
pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan
ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi
sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan
ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh
Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang -
undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang
Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan
masyarakat.
2.6
Hukum
yang Mengatur Tentang Perekonomian di Indonesia
Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945
yang berisi tentang :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan undang-undang tersebut
bisa kita ketahui berdasarkan apa hukum perekonomian yang ada di Indonesia.
Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya
apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan
berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal
koperasi. Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa sesungguhnya perekonomian
akan dibangun secara bersama sehingga memiliki struktur dsara atau pondasi yang
kuat untuk perkembangan perekonomian Negara.
Ayat kedua
mengenai “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Menurut Mahkamah
Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara bersama member
mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad)
dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting seperti energi bumi
seperti listrik dan sumber daya alam seharusnya di kuasai oleh Negara sehingga
Negara mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Saat ini bias kita temui banyak
sector-sektor penting yang seharusnya membuat masyarakat lebih sejahtera
dilakukan oleh pihak asing sehingga bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun
hanya demi untuk kepentingan kelompok dan keuntungan bisnis semata.
Ayat ketiga
yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air
dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara. Untuk masalah
air sendiri malah peran Negara sangat kecil, pihak asing lebih banyak menguasai
sektor ini, seperti ketersediaan air bersih. Bisa dilihat dari banyaknya produk
air mineral adalah hasil olahan pihak asing. Begitu pula dengan kekayaan alam
yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya akan tetapi dikeruk terus menerus
sehingga kondisi alam di Indonesia juga semakin rusak dan habis dengan industri
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.
Pada ayat
keempat bisa kita pahami jika kita lihat dengan kondisi yang ada di lapangan
akan jauh berbeda dengan isi pasal 33 UUD 1945 ayat ke-4. Banyak prinsip-prinsip dalam
ayat tersebut yang dilanggar pada saat ini terutama prinsip berkeadilan,
efisiensi serta berwawasan lingkungan. Dalam prinsip berkeadilan banyak
masalah-masalah ekonomi yang timbul karena ketidak adanya keadilan. Dalam
korupsi misalnya, mereka para koruptor leluasa menggunakan uang Negara,
uang hasil pajak rakyatnya, uang yang seharusnya untuk kemakmuran dan untuk
mensejahterakan rakyatnya akan tetapi digunakan untuk kepentinga pribadi.
Dengan demikian masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota tidak
akan pernah berjalan dengan baik. Kemiskinan semakin merajalela, infrastruktur
amburadul dan tata kota yang buruk yang menyebabkan berbagai masalah lain
seperti kemacetan dan banjir sehingga kegiatan perekonomian jelas terganggu.
2.7
Tujuan
Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
· Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan
yang berkaitan dengan hal perekonomian.
· Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan
distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini
menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar
semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat
dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
·
Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi
pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan
ekonomi.
BAB
II
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat simpulkan bahwa hukum
ekonomi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sehingga, terjadinya pemerataan
pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan. Begitu juga dengan masalah
seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota akan teratasi dengan diterapkannya
hukum perkonomian.
Daftar
Pustaka
·
Taufiq, Muchamad. 2017. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Malang :
Media Nusa Creative.
·
Ekonomi, Obrolan. 14 Maret 2020.
Hukum-hukum Ekonomi di Indonesia.
·
Itsme, Dhia. 14 Maret 2020. Kondisi
Hukum Ekonomi di Indonesia
0 comments:
Post a Comment