I. I. PERMASALAHAN
Banyaknya
masalah mengenai hak cipta di Indonesia, membuat kita harus mengetahui lebih
dalam mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Maka dari itu, akan
dibahas mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.
II. II. PEMBAHASAN
A.
Definisi
Hak atas Kekayaan Intelektual
HKI merupakan
dasar dari seluruh peraturan terkait perlindungan suatu ciptaan yang pernah anda
dengar (selain hukum perdata dan ilmu perundang-undangan tentunya)
B.
Perkembangan Hak
atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak
masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad
1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600.
Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000
sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya,
grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang
ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus
seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO
(World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO
adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including
Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia
juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
- Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
- Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No. 16 Tahun 1997;
- Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
- Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
- WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota
WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI
maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI.
Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain
ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga
mengundangkan :
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang
diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi
kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan :
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai
pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap
kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem
HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi
aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan
C.
Macam-macam
Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.
Hak Cipta dan Hak Terkait, yang melindungi ciptaan di
bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra, misalnya buku, program komputer,
ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau
drama musikal, koreografi tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur,
peta, fotografi, sinematografi, bahkan hingga terjemahan dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan; dan
2.
Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :
a. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada
inventor untuk melindungi idenya yang dituangkan untuk pemecahan masalah di
bidang teknologi, baik berupa proses atau produk, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses, contohnya teknik pondasi cakar ayam yang ditemukan
oleh Ir. Sedijatmo dan digunakan untuk pembangunan Bandara Juanda;
b. Merek, yang mengacu pada tanda berupa gambar, nama,
huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut dan
mempunyai daya pembeda dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, yang
dapat terdiri dari merek dagang, merek jasa, maupun merek kolektif, misalnya
merek Starbucks yang membedakannya dengan merek Coffee Bean untuk dagangan yang
serupa;
c. Rahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, di mana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya
rahasia dagang atas resep makanan suatu restoran;
d. Desain industri, yang mengacu pada kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungannya, baik dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi
kesan estetis dan dapat diwujudkan, atau menghasilkan suatu produk. Misalnya
desain handphone Apple;
e. Indikasi geografis, yang merupakan suatu tanda yang
menunjukkan daerah atau asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Contohnya indikasi geografis terhadap kopi Kintamani;
f. Tata letak (topografi) sirkuit terpadu, yaitu kreasi
berupa perancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dengan minimal
satu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya tergabung dalam suatu sirkuit
terpadu, yang merupakan barang jadi atau setengah jadi, yang tergabung dalam
sebuah bahan semi konduktor dengan maksud menghasilkan fungsi elektronik; dan
juga mencakup perlindungan informasi rahasia serta kontrol terhadap praktik
persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
D.
Penerapan
Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
Penerapan HKI ini cukup
dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini, Indonesia
sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI.
Salah satunya yang akan banyak disinggung dalam blawg ini adalah Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina
praktik HKI melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam blawg
ini, kami akan membahas mengenai praktik entertainment law dalam
kaitannya dengan hukum di Indonesia, salah satunya HKI. Dengan meluasnya
pengenalan konsep ini, diharapkan seniman-seniman Indonesia menjadi lebih
bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.
E.
Dasar Hukum Hak
atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUHP).
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM)
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC)
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Estlablishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia).
Penegakan hukum
HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih
payah penemu atau pemegang HaKI. Achmad Roestandi, Katua Fraksi TNI/Polri DPR
berpendapat bahwa penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar:
norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan
kesadaran hukum masyarakat.
Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga UU di
bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga,
UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.
Saat ini,
pemerintah juga tengah membahas tiga RUU yang berkaitan dengan HaKI, yaitu RUU
tentang Desain Industri, Ruu tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan RUU
tentang Rahasia Dagang, plus RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Menurut Roestandi
penegakan hukum HaKI kurang efektif karena kultur masyarakat Indonesia yang
sangat beragam. Dalam masyarakat, seorang penemu telah merasa puas jika hasil
karyanya digunakan untuk manfaat orang banyak. Namun di sisi lain, seorang
peniru tidak merasa berdosa jika memanfaatkan hasil penemuan orang lain.
G.
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Mendaftarkan sebuah hak cipta bukanlah kewajiban setiap warga
negara, melainkan sebuah hak. Maka dari itu, keputusan untuk mendaftarkan hak
cipta atas hasil karya yang dibuat sepenuhnya berada pada individu, sekelompok,
atau lembaga pencipta tersebut.
H.
Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia
Bila karya yang
dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka
di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan
hak cipta dan merek dagang.
Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan
hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka
tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan
mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.
Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan
hak cipta dan merek dagang ke
DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek
yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan tertentu
seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada
pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan
kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau
sebagainya
I.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah
rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sesuai prosedur
seperti berikut, proses pengurusan hak cipta tidak memakan waktu terlalu lama.
a. Menyiapkan
persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
- Melampirkan bukti badan hukum bilamana pemohon adalah badan hukum.
- Melampirkan surat kuasa bilamana permohonan dilakukan melalui kuasa.
- Membayar biaya permohonan.
b.
Setelah persyaratan ini dilengkapi, maka DKJI
akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap akan segera
dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau ditolak. Apabila
ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi kesempatan untuk
melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam jangka waktu yang
ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka permohonan akan
ditolak.
c. Setelah
permohonan dievaluasi dan didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat
pendaftaran ciptaan.
J.
Alternatif
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Pendaftaran hak cipta di Indonesia dapat dilakukan oleh pencipta
sendiri maupun pihak lain yang diberi kuasa. Alternatif untuk bisa melakukan
pendaftaran hak cipta yaitu :
- Mendaftar melalui Kanwil
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil
Depkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang
berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil
Depkuham di provinsinya.
- Mendaftar melalui Jasa Konsultan
- Mendaftar melalui Situs Online
Sumber :
https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol255/penegakan-hukum-haki-di-indonesia-belum-efektif/
(13 April 2020)
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/
(13 April 2020)
0 comments:
Post a Comment