Perizinan Usaha Kecil di Indonesia



Di zaman globalisasi sekarang ini, kebutuhan semakin meningkat dan mendesak. Maka dari itu dibutuhkan pendapatan yang lebih besar dari sebelumnya. Telah banyak usaha kecil menengah yang didirikan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Usaha kecil pada umumnya dimiliki oleh pribadi,  dijalankan sendiri, dan yang bekerja adalah anggota keluarga sendiri. Karena dimiliki oleh pribadi, maka perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha atau surat keterangan usaha yang dari lembaga terkait.

Sebagai pengusaha yang baik, sudah seharusnya mengurus izin usaha. Karena memiliki izin usaha memiliki beberapa keuntungan, yaitu terutama dapat memberikan kepercayaan terhadap konsumen mengenai barang/ jasa yang dijual, mendapatkan bantuan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi masalah, serta pengusaha bisa mendapatkan kredit usaha untuk menambah modal dengan mudah.

Dengan beberapa keuntungan tersebut, sudah pasti dapat lebih memajukan usaha. Maka dari itu, yang dibutuhkan untuk memiliki izin usaha yaitu, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Izin Gangguan.

Contoh usaha kecil menengah :
  • Keripik Maicih yang digagas  Eza Nurhilman
  • Pecel Lele Lela yang digagas oleh Rangga Umara
  • Ganesha Operation yang digagas oleh Bob Foster

Mengutip dari contoh diatas, sudah terbukti bahwa banyak usaha kecil menengah yang dapat sukses hingga saat ini sampai memiliki beberapa cabang. Dengan berkembangnya suatu usaha, maka sangat disarankan bagi pemilik usaha untuk mengurus surat izin usaha, agar kedepannya usaha dapat berkembang dengan baik serta mendapatkan kemudahan jika suatu saat terjadi masalah.

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates