Di
zaman globalisasi sekarang ini, kebutuhan semakin meningkat dan mendesak. Maka dari
itu dibutuhkan pendapatan yang lebih besar dari sebelumnya. Telah banyak usaha
kecil menengah yang didirikan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Usaha
kecil pada umumnya dimiliki oleh pribadi, dijalankan sendiri, dan yang bekerja adalah
anggota keluarga sendiri. Karena dimiliki oleh pribadi, maka perusahaan
tersebut tidak memiliki izin usaha atau surat keterangan usaha yang dari lembaga
terkait.
Sebagai
pengusaha yang baik, sudah seharusnya mengurus izin usaha. Karena memiliki izin
usaha memiliki beberapa keuntungan, yaitu terutama dapat memberikan kepercayaan
terhadap konsumen mengenai barang/ jasa yang dijual, mendapatkan bantuan
perlindungan hukum jika suatu saat terjadi masalah, serta pengusaha bisa
mendapatkan kredit usaha untuk menambah modal dengan mudah.
Dengan
beberapa keuntungan tersebut, sudah pasti dapat lebih memajukan usaha. Maka dari
itu, yang dibutuhkan untuk memiliki izin usaha yaitu, Tanda Daftar Perusahaan,
Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Izin Gangguan.
Contoh
usaha kecil menengah :
- Keripik Maicih yang digagas Eza Nurhilman
- Pecel Lele Lela yang digagas oleh Rangga Umara
- Ganesha Operation yang digagas oleh Bob Foster
Mengutip
dari contoh diatas, sudah terbukti bahwa banyak usaha kecil menengah yang dapat
sukses hingga saat ini sampai memiliki beberapa cabang. Dengan berkembangnya
suatu usaha, maka sangat disarankan bagi pemilik usaha untuk mengurus surat
izin usaha, agar kedepannya usaha dapat berkembang dengan baik serta
mendapatkan kemudahan jika suatu saat terjadi masalah.
0 comments:
Post a Comment