Secara singkat Pasar Modal
merupakan tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli yang memperjual belikan
saham, obligasi dan sejenisnya dengan menggunakan jasa perantara. Seperti yang
telah kita ketahui, saham merupakan sarana investasi yang menguntungkan. Pada era
digital sekarang ini, saham banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat
karena menjanjikan keuntungan serta mudah dan praktis.
Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pasar modal agar tidak terkena sanksi. Karena jika
melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis maupun denda berupa
uang. Kegiatan yang dilarang dalam pasar modal yaitu :
- Menipu pihak lain dengan cara apapun
- Mengeluarkan pernyataan tidak sesuai dengan kenyataan
- Setiap pihak, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih
Dikutip dari
market.bisnis.com, PT BNI Sekuritas pun
kena teguran dari Bursa Efek Indonesia dan harus membayar denda karena menyajikan
leporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
Berdasarkan pengumuman
yang disampaikan lewat laman resi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan
tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepadaanak usaha PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.
Melihat dari masalah
diatas, maka dari itu dalam bermain di dunia pasar modal, kita harus mematuhi
peraturan yang ada agar tidak terjadinya pelanggaran dan sanksi. Karena sanksi
tersebut sangat merugikan. Untuk itu, bijaklah dalam bersaing di dunia pasar
modal.
0 comments:
Post a Comment