Pelanggaran di Pasar Modal



Secara singkat Pasar Modal merupakan tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli yang memperjual belikan saham, obligasi dan sejenisnya dengan menggunakan jasa perantara. Seperti yang telah kita ketahui, saham merupakan sarana investasi yang menguntungkan. Pada era digital sekarang ini, saham banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat karena menjanjikan keuntungan serta mudah dan praktis.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pasar modal agar tidak terkena sanksi. Karena jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis maupun denda berupa uang. Kegiatan yang dilarang dalam pasar modal yaitu :
  • Menipu pihak lain dengan cara apapun
  • Mengeluarkan pernyataan tidak sesuai dengan kenyataan
  • Setiap pihak, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih

Dikutip dari market.bisnis.com, PT BNI Sekuritas pun  kena teguran dari Bursa Efek Indonesia dan harus membayar denda karena menyajikan leporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat laman resi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepadaanak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.

Melihat dari masalah diatas, maka dari itu dalam bermain di dunia pasar modal, kita harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak terjadinya pelanggaran dan sanksi. Karena sanksi tersebut sangat merugikan. Untuk itu, bijaklah dalam bersaing di dunia pasar modal.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates