Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia



Dengan berkembangnya dunia bisnis di Indonesia. Semakin banyak juga pelaku usaha yang menggunakan cara-cara yang salah dalam persaingan usaha, yang berdampak juga pada konsumen. Sudah seharusnya konsumen mendapatkan rasa aman ketika melakukan sebuah transaksi.

Tujuan perlindungan konsumen terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian, konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara mengjindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanana, dan keselamatan konsumen.


Untuk terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam dunia bisnis. Maka ada beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen yang harus dipenuhi. Sebagai konsumen yang memakai barang atau jasa, hendaknya harus memenuhi hak dan kewajibannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah sebagai berikut :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates