Dengan berkembangnya
dunia bisnis di Indonesia. Semakin banyak juga pelaku usaha yang menggunakan
cara-cara yang salah dalam persaingan usaha, yang berdampak juga pada konsumen.
Sudah seharusnya konsumen mendapatkan rasa aman ketika melakukan sebuah
transaksi.
Tujuan perlindungan
konsumen terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian, konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara mengjindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanana, dan keselamatan konsumen.
Untuk terciptanya
kondisi yang aman dan nyaman dalam dunia bisnis. Maka ada beberapa hak dan
kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen yang harus dipenuhi. Sebagai konsumen yang
memakai barang atau jasa, hendaknya harus memenuhi hak dan kewajibannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah sebagai berikut :
- Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
- Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
- Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
- Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
- Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak
unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
- Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
- Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
0 comments:
Post a Comment