Indonesia
merupakan negara berkembang yang salah satu sumber ekonomi nya adalah
berdagang. Banyak pelaku usaha yang bersaing di dunia bisnis, maka dari itu
diperlukannya hukum dagang yang akan menjadi pedoman dalam melakukan
perdagangan.
Hukum
dagang merupakan suatu ilmu yang mengatur mengenai perdagangan, yang berisi
norma aturan mengenai perdagangan. Dengan adanya hukum dagang, diharapkan
terciptanya kondisi perdagangan yang teratur dan adil.
Dalam
penerapan hukum dagang, pastinya memiliki tujuan tertentu. Dengan tercapainya tujuan
tersebut, terciptalah perekonomian yang baik dan dapat mensejahterkana
masyarakat. Tujuan tersebut antara lain adalah menciptakan kondisi perdagangan
yang aman dan adil dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan adanya
hukum dagang yang diterapkan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan
rasa aman, khususnya untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Sumber Hukum Dagang
Di Indonesia telah diterapkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan, anatara lain yaitu :
- UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
- UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
- UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Dengan adanya undang-undang tersebut,
sudah seharusnya para pelaku usaha mematuhinya, agar tercipta situasi dagang
yang efesien dan efektif. Dalam dunia perdagangan, sudah pasti terjadi
persaingan antar pedagang. Maka dari itu, diperlukannya norma yang mengatur
hukum perdagangan. Jika pelaku usaha telah mematuhi norma yang ada, mereka
dapat bersaing secara sehat melalui produk yang mereka jual. Mulai dari segi
fisik produk sampai harga harus diperhatkan agar dapat bersaing dalam bisnis.
Jika pelaku usaha tidak mematuhi
peraturan yang ada, sudah pasti mereka akan merasakan dampak negatifnya,
seperti pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan,
sampai dengan penutupan usaha secara permanen.
0 comments:
Post a Comment