Hukum perusahaan merupakan segala peraturan yang mengatur
segala jenis bentuk usaha, serta mengatur mengenai seluk-beluk perusahaan. Bertujuan
untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Sampai saat ini, sudah banyak
jenis-jenis perusahaan yang berkembang seperti perusahaan perorangan, Firma,
CV, PT, Koperasi dan Yayasan. Selain jenis perusahaan yang beragam, perusahaan tersebut
juga berdiri dalam bidang usaha yang berbeda-beda, seperti perusahaan dalam
bidang ekstraktif, industri, jasa, perdagangan, dan pertanian.
Demi
kemanan dan kenyaman dalam menjalankan sebuah usaha, perusahaan harus mematuhi perundang-
undangan yang menjadi sumber hukum, yaitu :
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 32 Tahun 2007 tengtang Perdagangan Berjangka Komoditi
- UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
- UU No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing
- UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU No. 7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang no. 6 Tahun 1982
- UU No.14 Tahun 2001 tentang Perseroan Paten
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Perseroan Merek
Sudah seharusnya kita sebagai pemilik perusahaan
mematuhi perturan yang telah dibuat oleh pemerintah, agar tercapai tujuan yang
diinginkan. Selain itu juga dapat menciptakan kondisi perekonomian yang sehat
dan baik.
0 comments:
Post a Comment