Rahasia Dagang



Rahasia dagang merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. UU yang mengatur tetang rahasia dagang adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000. Rahasia dagang mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, hanya diketahui oleh pihak tertentu dan bukan diketahui oleh umum.

Rahasia dagang jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen, maka dapat dilihat dari bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Pelaku usaha tidak boleh dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar. Karena tindakan tersebut dapat digolongkan ke dalam pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebagai pelaku usaha, persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu informasi usaha tersebut memiliki nilai komersial, pemilik berusaha menjaga kerahasiaannya dan informasi tersebut harus berup informasi yang dirahasiakan.

0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates