Hukum Perjanjian Jual Beli



Hukum perjanjian jual beli merupakan hukum yang mengikat seseorang atau lebih terhadap orang lain yang melakukan transaksi jual beli. Misalnya, perjanjian antara pedagang dan pembeli, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka, sehingga jika salah satu diantara mereka melanggar hak dan kewajiban tersebut, maka yang  melanggar dapat dituntut di pengadilan.

Maka dari itu dibuatlah syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu terjadi kesepakatan antara mereka yang mengikat dirinya, dalam membuat perjanjian harus memiliki kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak memiliki kecakapan tidak dapat membuat sebuah perjanjian. Maksud dari tidak cakap tersebut yaitu orang yang belum dewasa, cacat, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan lainnya. Sedangkan orang yang memiliki kecakapan yaitu orang yang sudah dewasa, yang berumur genap 21 tahun dan orang yang tidak sedang berada di bawah pengampuan.

Dalam hukum perjanjian dikenal lima asas yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari asas-asas tersebut dharapkan terjadinya perjanjian yang akan berjalan dengan baik. sehingga terciptanya perdagangan yang dapat memakmurkan kesejahteraan masyarakat.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates