Hukum perjanjian jual
beli merupakan hukum yang mengikat seseorang atau lebih terhadap orang lain
yang melakukan transaksi jual beli. Misalnya, perjanjian antara pedagang dan
pembeli, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka, sehingga jika
salah satu diantara mereka melanggar hak dan kewajiban tersebut, maka yang melanggar dapat dituntut di pengadilan.
Maka dari itu dibuatlah
syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu terjadi kesepakatan antara mereka yang
mengikat dirinya, dalam membuat perjanjian harus memiliki kecakapan dalam
membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak
memiliki kecakapan tidak dapat membuat sebuah perjanjian. Maksud dari tidak
cakap tersebut yaitu orang yang belum dewasa, cacat, telah dinyatakan pailit
oleh pengadilan dan lainnya. Sedangkan orang yang memiliki kecakapan yaitu
orang yang sudah dewasa, yang berumur genap 21 tahun dan orang yang tidak
sedang berada di bawah pengampuan.
Dalam hukum perjanjian
dikenal lima asas yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas
kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari asas-asas tersebut dharapkan terjadinya perjanjian yang akan berjalan dengan baik. sehingga terciptanya perdagangan yang dapat memakmurkan kesejahteraan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment