Hukum Pasar Modal di Indonesia



Pasar modal merupakan wadah yang menunjang pembangunan berbagai sektor ekonomi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta menjaga kestabilan ekonomi. Pasar modal bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum pasar modal merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara investor dengan emiten. Dimana investor sebagai pemilik dana dan emiten pihak yang membutuhkan dana. Emiten dapat mengembangkan usahanya melalui dana yang didapatkan dari investor.

Kegiatan pasar modal di Indonesia bisa dilihat dari kegiatan jual beli saham dan obligasi yang telah dilakukan sejak lama. Seiring berkembangnya pasar modal di Indonesia, telah diatur norma mengenai pasar modal, yaitu UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang berisi :
a.
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
c.
Bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
d.
Bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;

Dalam dunia perekonomian, investasi memang merupakan salah satu cara yang tepat dalam mengembangkan bisnis. Akan tetapi investasi juga memiliki beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu investasi yang memiliki return tinggi memiliki risiko yang tinggi juga, sedangkan investasi yang memiliki return rendah juga. Dalam hal waktu, semakin cepat atau semakin dini berinvestasi, maka semakin besar juga hasilnya. Emiten juga harus memperhatikan suku bunga yang dikeluarkan oleh BI.


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates