Pasar modal merupakan
wadah yang menunjang pembangunan berbagai sektor ekonomi, sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta menjaga kestabilan
ekonomi. Pasar modal bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hukum pasar modal
merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara investor dengan emiten.
Dimana investor sebagai pemilik dana dan emiten pihak yang membutuhkan dana.
Emiten dapat mengembangkan usahanya melalui dana yang didapatkan dari investor.
Kegiatan pasar modal di
Indonesia bisa dilihat dari kegiatan jual beli saham dan obligasi yang telah
dilakukan sejak lama. Seiring berkembangnya pasar modal di Indonesia, telah diatur
norma mengenai pasar modal, yaitu UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang berisi :
a.
|
Bahwa
tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
|
||
b.
|
Bahwa
Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai
salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat;
|
||
c.
|
Bahwa agar
Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh
untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di
Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang
merugikan;
|
||
d.
|
Bahwa
sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam
rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952
tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67)
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
|
||
e.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Pasar Modal;
|
Dalam dunia
perekonomian, investasi memang merupakan salah satu cara yang tepat dalam
mengembangkan bisnis. Akan tetapi investasi juga memiliki beberapa faktor yang
harus diperhatikan, yaitu investasi yang memiliki return tinggi memiliki risiko
yang tinggi juga, sedangkan investasi yang memiliki return rendah juga. Dalam hal
waktu, semakin cepat atau semakin dini berinvestasi, maka semakin besar juga
hasilnya. Emiten juga harus memperhatikan suku bunga yang dikeluarkan oleh BI.
0 comments:
Post a Comment