PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
perlindungan konsumen semakin banyak dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Penegakan hukum
perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai dampak
negatif yang timbul dalam kegiatan jual beli.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia ?
2.
Apa Saja Asas dan Tujuan
Perlindungan Hukum ?
3.
Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4.
Apa Saja Hak dan Kewajiban
Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5.
Bagaimana Kondisi Perlindungan
Konsumen di Indonesia ?
6. Apa
Saja Undang-undang Perlindungan Konsumen ?
7. Apa
Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?
C.
Tujuan
1. Agar
Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia.
2.
Agar Kita Mengetahui Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum.
3.
Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan
Konsumen.
4.
Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
5.
Agar Kita Mengetahui Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia.
6. Agar
Kita Mengetahui Undang-undang Perlindungan Konsumen.
7. Agar
Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perlindungan
Konsumen di Indonesia
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Ketentuan-ketentuan
umum dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
b. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat.
c. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang hukum.
d. Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e. Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f. Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan.
g. Impor barang
adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h. Impor jasa
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik
Indonesia.
i. Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar
dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan
konsumen.
j. Klausula
baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
k. Badan
penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l. Badan
perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
m. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang
perdagangan.
B. Asas dan
Tujuan Perlindungan Hukum
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan,
dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan
konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan
pembangunan nasional, yaitu :
1.
Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2.
Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.
Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen
memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual.
4.
Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk
memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan
pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5.
Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
C. Tujuan Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative
pemakaian barang/jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
- Menciptakan
system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan
kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
D. Hak dan
Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
1.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada
pasal 4 Undang-Undang Perlidungan Konsumen antara lain :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
antara lain :
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen.
2.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku
bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
antara lain :
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
b.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d.
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa
yang diperdagangkan.
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a.
Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan
konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
d.
Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang
berlaku.
e.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau
mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang
diperdagangkan.
g.
Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila
berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
E. Kondisi Perlindungan Konsumen
di Indonesia
Wakil Ketua BPKN menyebutkan buruknya kondisi perlindungan konsumen lebih
disebabkan oleh kelemahan sistem. Kelemahan tersebut, diantaranya dapat dilihat
dari lemahnya koordinasi antara departemen atau lembaga, misalnya dalam
menerbitkan peraturan yang terpadu.
Disamping itu, UU Perlindungan Konsumen yang ada sekarang yakni UU No.
8/1999 masih mengandung sejumlah kekurangan. Sebagai contoh, pengaturan mengenai kewenangan BPKN yang
dinilai masih setengah hati karena hanya memberikan kewenangan kepada BPKN
sebatas memberikan rekomendasi.
F.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821, menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminaatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
G.
Badan
yang Mengatur Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI atau yang
kemudian disebut BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen. Didirikan 21 Juli 2001. Oleh
pemerintah Indonesia. Dasar pendiriannya adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen
di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen
Nasional mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah
dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
- Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa
yang menyangkut keselamatan konsumen.
- Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
- Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai
perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
- Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari
masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
- Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen.
(vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen nasional).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesadaran
produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi
tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen
yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana
serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen
harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan
produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba
berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/