Rahasia Dagang



Rahasia dagang merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. UU yang mengatur tetang rahasia dagang adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000. Rahasia dagang mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, hanya diketahui oleh pihak tertentu dan bukan diketahui oleh umum.

Rahasia dagang jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen, maka dapat dilihat dari bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Pelaku usaha tidak boleh dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar. Karena tindakan tersebut dapat digolongkan ke dalam pelanggaran perlindungan konsumen.

Sebagai pelaku usaha, persyaratan umum yang harus dipenuhi yaitu informasi usaha tersebut memiliki nilai komersial, pemilik berusaha menjaga kerahasiaannya dan informasi tersebut harus berup informasi yang dirahasiakan.

Hukum Perusahaan


Hukum perusahaan merupakan segala peraturan yang mengatur segala jenis bentuk usaha, serta mengatur mengenai seluk-beluk perusahaan. Bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembangunan. Sampai saat ini, sudah banyak jenis-jenis perusahaan yang berkembang seperti perusahaan perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi dan Yayasan. Selain jenis perusahaan yang beragam, perusahaan tersebut juga berdiri dalam bidang usaha yang berbeda-beda, seperti perusahaan dalam bidang ekstraktif, industri, jasa, perdagangan, dan pertanian.

Demi kemanan dan kenyaman dalam menjalankan sebuah usaha, perusahaan harus mematuhi perundang- undangan yang menjadi sumber hukum, yaitu :
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • UU No. 32 Tahun 2007 tengtang Perdagangan Berjangka Komoditi
  • UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
  • UU No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing
  • UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
  • UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU No. 7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang no. 6 Tahun 1982
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Perseroan Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Perseroan Merek


Sudah seharusnya kita sebagai pemilik perusahaan mematuhi perturan yang telah dibuat oleh pemerintah, agar tercapai tujuan yang diinginkan. Selain itu juga dapat menciptakan kondisi perekonomian yang sehat dan baik.

Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi


Saat ini, peran hukum dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan agar perekonomian dapat berjalan dengan teratur. Disamping itu, perekonomian juga harus memiliki pedoman untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Seperti yang kita ketahui hukum ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari usaha masyarakat dalam mencapai kesejahteraan.

Membahas mengenai hukum dalam pembangunan ekonomi, ada lima unsur yang harus dibangun dalam kegiatan perekonomian, yaitu stabilitas, prediksi, keadilan, pendidikan, dan pengembangan khusus. Selain itu, hukum juga dapat melindungi pihak-pihak yang lemah.

Secara singkat, peran hukum dalam pembangunan ekonomi yaitu sebagai alat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam pembangunan ekonomi, memelihara ketertiban dan keamanan perekonomian, serta sebagai sarana pemerintah dalam bertindak untuk merencanakan pembangunan ekonomi.

Hukum Perjanjian Jual Beli


Hukum perjanjian jual beli merupakan hukum yang mengikat seseorang atau lebih terhadap orang lain yang melakukan transaksi jual beli. Misalnya, perjanjian antara pedagang dan pembeli, yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara mereka, sehingga jika salah satu diantara mereka melanggar hak dan kewajiban tersebut, maka yang  melanggar dapat dituntut di pengadilan.

Maka dari itu dibuatlah syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu terjadi kesepakatan antara mereka yang mengikat dirinya, dalam membuat perjanjian harus memiliki kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Orang yang tidak memiliki kecakapan tidak dapat membuat sebuah perjanjian. Maksud dari tidak cakap tersebut yaitu orang yang belum dewasa, cacat, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan lainnya. Sedangkan orang yang memiliki kecakapan yaitu orang yang sudah dewasa, yang berumur genap 21 tahun dan orang yang tidak sedang berada di bawah pengampuan.

Dalam hukum perjanjian dikenal lima asas yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari asas-asas tersebut dharapkan terjadinya perjanjian yang akan berjalan dengan baik. sehingga terciptanya perdagangan yang dapat memakmurkan kesejahteraan masyarakat.


Hukum Hak Cipta


Hak cipta merupakan hak khusus yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya. Karya yang dimaksud seperti merek dagang dan benda yang berwujud. Denngan adanya hak cipta, dapat mengurangi kegiatan plagiat atau mengikuti tanpa izin dari pencipta.

Dasar hukum yang mengatur mengenai hak cipta terdapat dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang :
a. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
c. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
d. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
f. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
h. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
i. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
j. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan adanya undang-undang mengenai hak cipta, sudah seharusnya kita bijak dalam menggunakan sebuah karya. Kita harus lebih memperhatikan karya tersebut dibuat oleh siapa. Karena jika kita menggunakan karya orang lain yang sudah memiliki hak cipta, maka kita akan mendapatkan sanksi.

Pelanggaran di Pasar Modal


Secara singkat Pasar Modal merupakan tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli yang memperjual belikan saham, obligasi dan sejenisnya dengan menggunakan jasa perantara. Seperti yang telah kita ketahui, saham merupakan sarana investasi yang menguntungkan. Pada era digital sekarang ini, saham banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat karena menjanjikan keuntungan serta mudah dan praktis.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pasar modal agar tidak terkena sanksi. Karena jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tertulis maupun denda berupa uang. Kegiatan yang dilarang dalam pasar modal yaitu :
  • Menipu pihak lain dengan cara apapun
  • Mengeluarkan pernyataan tidak sesuai dengan kenyataan
  • Setiap pihak, dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih

Dikutip dari market.bisnis.com, PT BNI Sekuritas pun  kena teguran dari Bursa Efek Indonesia dan harus membayar denda karena menyajikan leporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat laman resi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepadaanak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.

Melihat dari masalah diatas, maka dari itu dalam bermain di dunia pasar modal, kita harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak terjadinya pelanggaran dan sanksi. Karena sanksi tersebut sangat merugikan. Untuk itu, bijaklah dalam bersaing di dunia pasar modal.


Perizinan Usaha Kecil di Indonesia


Di zaman globalisasi sekarang ini, kebutuhan semakin meningkat dan mendesak. Maka dari itu dibutuhkan pendapatan yang lebih besar dari sebelumnya. Telah banyak usaha kecil menengah yang didirikan demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Usaha kecil pada umumnya dimiliki oleh pribadi,  dijalankan sendiri, dan yang bekerja adalah anggota keluarga sendiri. Karena dimiliki oleh pribadi, maka perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha atau surat keterangan usaha yang dari lembaga terkait.

Sebagai pengusaha yang baik, sudah seharusnya mengurus izin usaha. Karena memiliki izin usaha memiliki beberapa keuntungan, yaitu terutama dapat memberikan kepercayaan terhadap konsumen mengenai barang/ jasa yang dijual, mendapatkan bantuan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi masalah, serta pengusaha bisa mendapatkan kredit usaha untuk menambah modal dengan mudah.

Dengan beberapa keuntungan tersebut, sudah pasti dapat lebih memajukan usaha. Maka dari itu, yang dibutuhkan untuk memiliki izin usaha yaitu, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Izin Gangguan.

Contoh usaha kecil menengah :
  • Keripik Maicih yang digagas  Eza Nurhilman
  • Pecel Lele Lela yang digagas oleh Rangga Umara
  • Ganesha Operation yang digagas oleh Bob Foster

Mengutip dari contoh diatas, sudah terbukti bahwa banyak usaha kecil menengah yang dapat sukses hingga saat ini sampai memiliki beberapa cabang. Dengan berkembangnya suatu usaha, maka sangat disarankan bagi pemilik usaha untuk mengurus surat izin usaha, agar kedepannya usaha dapat berkembang dengan baik serta mendapatkan kemudahan jika suatu saat terjadi masalah.

Hukum Pasar Modal di Indonesia


Pasar modal merupakan wadah yang menunjang pembangunan berbagai sektor ekonomi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta menjaga kestabilan ekonomi. Pasar modal bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hukum pasar modal merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara investor dengan emiten. Dimana investor sebagai pemilik dana dan emiten pihak yang membutuhkan dana. Emiten dapat mengembangkan usahanya melalui dana yang didapatkan dari investor.

Kegiatan pasar modal di Indonesia bisa dilihat dari kegiatan jual beli saham dan obligasi yang telah dilakukan sejak lama. Seiring berkembangnya pasar modal di Indonesia, telah diatur norma mengenai pasar modal, yaitu UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang berisi :
a.
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
c.
Bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
d.
Bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;

Dalam dunia perekonomian, investasi memang merupakan salah satu cara yang tepat dalam mengembangkan bisnis. Akan tetapi investasi juga memiliki beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu investasi yang memiliki return tinggi memiliki risiko yang tinggi juga, sedangkan investasi yang memiliki return rendah juga. Dalam hal waktu, semakin cepat atau semakin dini berinvestasi, maka semakin besar juga hasilnya. Emiten juga harus memperhatikan suku bunga yang dikeluarkan oleh BI.


Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia



Dengan berkembangnya dunia bisnis di Indonesia. Semakin banyak juga pelaku usaha yang menggunakan cara-cara yang salah dalam persaingan usaha, yang berdampak juga pada konsumen. Sudah seharusnya konsumen mendapatkan rasa aman ketika melakukan sebuah transaksi.

Tujuan perlindungan konsumen terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian, konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara mengjindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, kemanana, dan keselamatan konsumen.


Untuk terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam dunia bisnis. Maka ada beberapa hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan konsumen yang harus dipenuhi. Sebagai konsumen yang memakai barang atau jasa, hendaknya harus memenuhi hak dan kewajibannya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah sebagai berikut :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak­-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Hukum Dagang di Indonesia


Indonesia merupakan negara berkembang yang salah satu sumber ekonomi nya adalah berdagang. Banyak pelaku usaha yang bersaing di dunia bisnis, maka dari itu diperlukannya hukum dagang yang akan menjadi pedoman dalam melakukan perdagangan.

Hukum dagang merupakan suatu ilmu yang mengatur mengenai perdagangan, yang berisi norma aturan mengenai perdagangan. Dengan adanya hukum dagang, diharapkan terciptanya kondisi perdagangan yang teratur dan adil.

Dalam penerapan hukum dagang, pastinya memiliki tujuan tertentu. Dengan tercapainya tujuan tersebut, terciptalah perekonomian yang baik dan dapat mensejahterkana masyarakat. Tujuan tersebut antara lain adalah menciptakan kondisi perdagangan yang aman dan adil dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan adanya hukum dagang yang diterapkan, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan rasa aman, khususnya untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Sumber Hukum Dagang
Di Indonesia telah diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan, anatara lain yaitu :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal


Dengan adanya undang-undang tersebut, sudah seharusnya para pelaku usaha mematuhinya, agar tercipta situasi dagang yang efesien dan efektif. Dalam dunia perdagangan, sudah pasti terjadi persaingan antar pedagang. Maka dari itu, diperlukannya norma yang mengatur hukum perdagangan. Jika pelaku usaha telah mematuhi norma yang ada, mereka dapat bersaing secara sehat melalui produk yang mereka jual. Mulai dari segi fisik produk sampai harga harus diperhatkan agar dapat bersaing dalam bisnis.

Jika pelaku usaha tidak mematuhi peraturan yang ada, sudah pasti mereka akan merasakan dampak negatifnya, seperti pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan, sampai dengan penutupan usaha secara permanen.

Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia



PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Masalah perlindungan konsumen semakin banyak dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Penegakan hukum perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai dampak negatif yang timbul dalam kegiatan jual beli.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia ?
2.      Apa Saja Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum ?
3.      Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4.      Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5.      Bagaimana Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia ?
6.      Apa Saja Undang-undang Perlindungan Konsumen ?
7.      Apa Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?

C.      Tujuan

1.      Agar Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia.
2.      Agar Kita Mengetahui Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum.
3.      Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan Konsumen.
4.      Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
5.      Agar Kita Mengetahui Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia.
6.      Agar Kita Mengetahui Undang-undang Perlindungan Konsumen.
7.      Agar Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Ketentuan-ketentuan umum dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
c.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang hukum.
d.   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e.    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f.     Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
g.    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h.    Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik Indonesia.
i.      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
j.      Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
k.    Badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l.      Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
m.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang perdagangan.

B.       Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan nasional, yaitu :
1.    Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.    Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.    Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

C.      Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

  • Mengangkat harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jasa.

  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

  • Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


D.      Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

1.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada pasal 4 Undang-Undang Perlidungan Konsumen antara lain :
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen antara lain :
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

2.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain :
a.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b.    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d.   Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.    Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.   Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


E.       Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia 

Wakil Ketua BPKN menyebutkan buruknya kondisi perlindungan konsumen lebih disebabkan oleh kelemahan sistem. Kelemahan tersebut, diantaranya dapat dilihat dari lemahnya koordinasi antara departemen atau lembaga, misalnya dalam menerbitkan peraturan yang terpadu.
Disamping itu, UU Perlindungan Konsumen yang ada sekarang yakni UU No. 8/1999 masih mengandung sejumlah kekurangan. Sebagai contoh,  pengaturan mengenai kewenangan BPKN yang dinilai masih setengah hati karena hanya memberikan kewenangan kepada BPKN sebatas memberikan rekomendasi.

F.       Undang-undang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821, menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminaatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

G.      Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI atau yang kemudian disebut BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Didirikan 21 Juli 2001. Oleh pemerintah Indonesia. Dasar pendiriannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen. 
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. 
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha. 
  7. Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen. (vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen nasional).



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.


 DAFTAR PUSTAKA


https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates