Badan Usaha



Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan

·      Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.

·      Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

·      Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

·      Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

·      Kewajiban dari Peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.


Alasan Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti : direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.

Keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan :
·       Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
·   Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
·    Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
·  Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
·   Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
·   Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

             Keterbatasan atau Kerugian Perusahaan Perorangan :
·        Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
·        Ikut tender
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
·        Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
·        Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari penggantI pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
·        Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.

Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Kelebihan perseroan terbatas
·  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·     Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
·     Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
·     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
·  Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.

Kekurangan Perseroan Terbatas
·      Biaya pembentukannya relative tinggi
·      Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
·      Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
·  PT merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
·  Mengapa seseorang cenderung merubah perusahaan perseorangan menjadi usaha perseroan terbatas.

Melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.


Bentuk Usaha Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.


Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Berdasarkan Aktivitas yang Dilakukan :
·         Badan usaha ekstraktif
·         Badan usaha agraris
·         Badan usaha industri
·         Badan usaha perdagangan
·         Badan usaha jasa
Berdasarkan Kepemilikan Modal :
·         Badan usaha Milik Negara (BUMN)
·         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
·         Badan Usaha Campuran
Berdasarkan Wilayah yang Ditempati :
·         Badan Usaha Penanaman Modal dalam Negeri
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·         Perjan
·         Perum
·         Persero
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
·         Firma
·         CV
·         PT
3. Koperasi
·         Badan Usaha Penanaman Modal Asing





Sumber :


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates