Faktor yang Menjadi Pertimbangan dalam
Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan
· Batas Wewenang dan Tanggung
Jawab Pemilik
Ketika menjalankan
bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan
keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha
sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan
tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau
Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha
tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut
memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan
usahanya.
· Kapasitas Keuangan
dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis
berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana
dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi
untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV.
Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih
berikut tanggung jawabnya.
· Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam bisnis,
pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat
badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut.
Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke
perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan
berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu
rekening perusahaan.
· Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah
visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
· Kewajiban dari Peraturang
Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu,
peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk
dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah
berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk
memilih badan usaha lainnya.
Alasan
Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan
Terbatas (PT)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti : direktur,
manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut
dilakukan oleh pemilik.
Keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan :
· Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak
berbelit-belit
· Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau
mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
· Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga
pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
· Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan
arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
· Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah
yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan
aktivitasnya
· Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun
semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi
milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Keterbatasan atau Kerugian Perusahaan Perorangan :
· Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan
perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan
relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
· Ikut tender
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena
kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang
tersedia.
· Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang
perusahaan secara penuh.
· Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih
singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari penggantI pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
· Sulit berkembang
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan
usahanya terlebih dahulu.
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Kelebihan perseroan terbatas
· Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
· Kelangsunga
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
· Memudahkan
memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
· Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
· Manajemen
dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk menggunakan secara efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas
· Biaya
pembentukannya relative tinggi
· Bagi
sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
· Pendirian
perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
· PT merupakan
subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih
yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak
pendapatan.
· Mengapa
seseorang cenderung merubah perusahaan perseorangan menjadi usaha perseroan
terbatas.
Melihat dari
kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya
memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar
untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian
penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati
usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan
badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh
beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan
perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan
yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada
akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Bentuk Usaha
Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman,
kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan
lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi
pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak
berdayaan ekonomi seperti ini
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti
usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal
ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling
membantu dan bekerja sama tidak saja
untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut
dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan
perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan
keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para
pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,
gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama
yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam
mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang
akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Bentuk Badan
Usaha yang Ada di Indonesia
Berdasarkan
Aktivitas yang Dilakukan :
·
Badan usaha ekstraktif
·
Badan usaha agraris
·
Badan usaha industri
·
Badan usaha perdagangan
·
Badan usaha jasa
Berdasarkan
Kepemilikan Modal :
·
Badan usaha Milik Negara
(BUMN)
·
Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
·
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
·
Badan Usaha Campuran
Berdasarkan
Wilayah yang Ditempati :
·
Badan Usaha Penanaman Modal
dalam Negeri
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
·
Perjan
·
Perum
·
Persero
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
·
Firma
·
CV
·
PT
3. Koperasi
·
Badan Usaha Penanaman Modal
Asing
Sumber :
- https://marikitacariilmu.blogspot.com/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_25.html
- https://www.google.com/amp/s/adamshofi.wordpress.com/2014/11/07/tugas-kelompok-pengantar -bisnis/amp/
- https://dosenekonomi.com/bisnis/jenis-jenis-badan-usaha
0 comments:
Post a Comment