Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia



PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Masalah perlindungan konsumen semakin banyak dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Penegakan hukum perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai dampak negatif yang timbul dalam kegiatan jual beli.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia ?
2.      Apa Saja Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum ?
3.      Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4.      Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5.      Bagaimana Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia ?
6.      Apa Saja Undang-undang Perlindungan Konsumen ?
7.      Apa Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?

C.      Tujuan

1.      Agar Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia.
2.      Agar Kita Mengetahui Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum.
3.      Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan Konsumen.
4.      Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
5.      Agar Kita Mengetahui Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia.
6.      Agar Kita Mengetahui Undang-undang Perlindungan Konsumen.
7.      Agar Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Ketentuan-ketentuan umum dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
c.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang hukum.
d.   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e.    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f.     Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
g.    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h.    Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik Indonesia.
i.      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
j.      Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
k.    Badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l.      Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
m.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang perdagangan.

B.       Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan nasional, yaitu :
1.    Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.    Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.    Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

C.      Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

  • Mengangkat harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jasa.

  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

  • Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


D.      Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

1.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada pasal 4 Undang-Undang Perlidungan Konsumen antara lain :
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen antara lain :
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

2.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain :
a.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b.    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d.   Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.    Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.   Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


E.       Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia 

Wakil Ketua BPKN menyebutkan buruknya kondisi perlindungan konsumen lebih disebabkan oleh kelemahan sistem. Kelemahan tersebut, diantaranya dapat dilihat dari lemahnya koordinasi antara departemen atau lembaga, misalnya dalam menerbitkan peraturan yang terpadu.
Disamping itu, UU Perlindungan Konsumen yang ada sekarang yakni UU No. 8/1999 masih mengandung sejumlah kekurangan. Sebagai contoh,  pengaturan mengenai kewenangan BPKN yang dinilai masih setengah hati karena hanya memberikan kewenangan kepada BPKN sebatas memberikan rekomendasi.

F.       Undang-undang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821, menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminaatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

G.      Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI atau yang kemudian disebut BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Didirikan 21 Juli 2001. Oleh pemerintah Indonesia. Dasar pendiriannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen. 
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. 
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha. 
  7. Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen. (vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen nasional).



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.


 DAFTAR PUSTAKA


https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates