Pengertian Sisa Hasil Usaha
Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Dari
sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan
seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap
diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada
tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Contoh
Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi
Suatu koperasi pada akhir tahun 2017 mendapat SHU
sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi,
pembagian SHU adalah sebagai berikut:
Dana
Cadangan
|
25,0 %
|
Jasa Usaha
|
30,0 %
|
Jasa Modal
|
20,0 %
|
Pengurus/Pengawas
|
7,5 %
|
Karyawan
|
7,5 %
|
Dana
Pendidikan
|
5,0 %
|
Dana
Sosial
|
5,0 %
|
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun
2017 menunjukkan data sebagai berikut:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan
simpanan wajib dari anggota sebesar Rp.35.000.000,-
Omzet/penjualan
yang diperoleh dari :
|
|
Partisipasi
anggota
|
Rp.250.000.000
|
Bukan
Anggota
|
Rp.150.000.000
+
|
Rp.400.000.000,-
|
|
harga
pokok penjualan
|
(Rp.367.500.000,-)
|
Pendapatan
|
Rp.
32.500.000,-
|
Gaji,
biaya, penyusutan, dll. Kewajiban
|
(Rp.
18.000.000,-)
|
SHU
sebelum pajak
|
Rp.
14.500.000,-
|
Pajak
Penghasilan (PPH)
|
(Rp.
2.500.000,- )
|
Setelah
dipotong pajak
|
Rp,
12.000.000,-
|
Pembagian SHU
Dana
Cadangan
|
25% x
Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
2.000.000,-
|
Jasa Usaha
|
30% x
Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
3.600.000,-
|
Jasa Modal
|
20% x
Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
2.400.000,-
|
Pengurus/Pengawas
|
7,5% x
Rp12.000.000,-
|
= Rp.
900.000,-
|
Karyawan
|
7,5% x
Rp12.000.000,-
|
= Rp.
900.000,-
|
Dana
Pendidikan
|
5 % x
Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
600.000,-
|
Dana
Sosial
|
5 % x
Rp.12.000.000,-
|
= Rp.
600.000,-+
|
Rp.12.000.000,-
|
Kegunaan Laporan Keuangan Koperasi Bagi Pihak
Eksternal dan Internal
Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari
akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi
pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern.
Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi,
auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Badan Usaha
Lain
Laporan keuangan koperasi bertujuan
untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk
menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak
atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai
dasar dalam rangka pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa koperasi
adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya,
dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan.
Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
promosi ekonomi anggota
5. Catatan
atas laporan keuangan
Laporan keuangan badan usaha lain secara umum
adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat
digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut.
Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang
paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan
konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang
bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan. Laporan
keuangan badan usaha lain terdiri dari :
1. Neraca
2. Laporan
laba rugi
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
perubahan ekuitas/modal
Contoh Laporan Keuangan Koperasi
Sekian mengenai sisa hasil usaha, kurang lebihnya mohon dimaafkan, terima kasih atas waktunya :)
0 comments:
Post a Comment