KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi terdiri dari tiga konsep, yaitu konsep
koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara
berkembang.
- Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
-
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah koperasi yang direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
-
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua
konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya
seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi
sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis
tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan
"KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan
Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai
sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi
ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan
hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai Negara di Eropa dialami pula oleh
para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950, jumlah
anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah berjumlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor
mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang
menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun
Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di
Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan
bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana
produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan
kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam
Schulze adalah :
-
Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan
dari anggota
-
Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
-
Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas
pekerjaannya.
-
Pinjaman bersifat jangka pendek.
-
Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman
dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di
Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan
solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan
koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri,
mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad
ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa
itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi
dengan gerakan sosialis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda
dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari
hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr.
Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
- Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
- Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
- Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal
12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
CONTOH
DAN IMPLEMENTASI KOPERASI
- Penerapan Koperasi Di
Sekolah
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengermbangkan perekonomian berasaskan kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam UUD no. 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi
pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi,
termasuk koperasi sekolah. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan
oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru., terutama guru
bidang studi ekonomi dan koperasi. Pendirian koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk
berinovasi,belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
- Penerapan Koperasi di
Perguruan Tinggi
Pentingnya Penerapan Manajemen Mutu Terpadu Motivasi
Berprestasi Mahasiswa untuk Efektivitas Proses Belajar Mengajar di Perguruan
Tinggi . Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi berbagai
institusi seperti Perguruan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Mikro/Kecil
(untuk PKM-T), Koperasi atau . Penerapan economic value added untuk mengukur
kinerja koperasi pegawai pt indosat tbk Manajemen Pengembangan Tenaga Edukatif
Di Perguruan Tinggi Swasta . % yang memiliki perkembangan usaha tinggi dan
16,7% tinggi.
Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Koperasi tetapi adalah sulit untuk membuat harga-harga di koperasi di
masyarakat di perguruan tinggi, terutama mengenai luarannya yang penerapan
Ipteks difokuskan pada penerapan. hasil-hasil Ipteks perguruan tinggi untuk
.penerapan IPTEKS, (4) Tuntutan pembangunan agar perguruan tinggi. selain
menghasilkan (iii) kerjasama penelitian dengan institusi di luar Perguruan
Tinggi .
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan Koperasi daam Sistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
- Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat
UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
-
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
-
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi
juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Perkembangan Koperasi pada Masa Orde Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga
likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem
asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen
pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai
koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang
kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya
akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga
keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sumber :