SISA HASIL USAHA



Pengertian Sisa Hasil Usaha

Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.

Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.


Tata Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

  • SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembagunan sosial
Contoh Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi

Suatu koperasi pada akhir tahun 2017 mendapat SHU sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU adalah sebagai berikut:
Dana Cadangan
25,0 %
Jasa Usaha
30,0 %
Jasa Modal
20,0 %
Pengurus/Pengawas
7,5 %
Karyawan
7,5 %
Dana Pendidikan
5,0 %
Dana Sosial
5,0 %

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun 2017 menunjukkan data sebagai berikut:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebesar Rp.35.000.000,-
Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota
Rp.250.000.000
Bukan Anggota
Rp.150.000.000 +

Rp.400.000.000,-
harga pokok penjualan
(Rp.367.500.000,-)
Pendapatan
Rp. 32.500.000,-
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban
(Rp. 18.000.000,-)
SHU sebelum pajak
Rp. 14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)
(Rp. 2.500.000,- )
Setelah dipotong pajak
Rp, 12.000.000,-

Pembagian SHU
Dana Cadangan
25% x Rp.12.000.000,-
= Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha
30% x Rp.12.000.000,-
= Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal
20% x Rp.12.000.000,-
= Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5% x Rp12.000.000,-
= Rp. 900.000,-
Karyawan
7,5% x Rp12.000.000,-
= Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan
5 % x Rp.12.000.000,-
= Rp. 600.000,-
Dana Sosial
5 % x Rp.12.000.000,-
= Rp. 600.000,-+


Rp.12.000.000,-

Kegunaan Laporan Keuangan Koperasi Bagi Pihak Eksternal dan Internal

Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern.
 
Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Badan Usaha Lain
Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai dasar dalam rangka pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa  koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
1.      Neraca
2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan promosi ekonomi anggota
5.      Catatan atas laporan keuangan

Laporan keuangan badan usaha lain secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan. Laporan keuangan badan usaha lain terdiri dari :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan perubahan ekuitas/modal

Contoh Laporan Keuangan Koperasi






Sekian mengenai sisa hasil usaha, kurang lebihnya mohon dimaafkan, terima kasih atas waktunya :)

 


0 comments:

Post a Comment

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates