Penegakkan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia



PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Masalah perlindungan konsumen semakin banyak dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Penegakan hukum perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menghilangkan berbagai dampak negatif yang timbul dalam kegiatan jual beli.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia ?
2.      Apa Saja Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum ?
3.      Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4.      Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5.      Bagaimana Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia ?
6.      Apa Saja Undang-undang Perlindungan Konsumen ?
7.      Apa Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?

C.      Tujuan

1.      Agar Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen di Indonesia.
2.      Agar Kita Mengetahui Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum.
3.      Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan Konsumen.
4.      Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
5.      Agar Kita Mengetahui Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia.
6.      Agar Kita Mengetahui Undang-undang Perlindungan Konsumen.
7.      Agar Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Ketentuan-ketentuan umum dalam undang-undang mengenai perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut :
a.    Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
b.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
c.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang hukum.
d.   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
e.    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
f.     Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
g.    Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah.
h.    Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah republik Indonesia.
i.      Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
j.      Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
k.    Badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
l.      Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
m.  Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi barang perdagangan.

B.       Asas dan Tujuan Perlindungan Hukum

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan nasional, yaitu :
1.    Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.    Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.    Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

C.      Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

  • Mengangkat harkat dan martabat kosnumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang/jasa.

  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan system perlindungan kosumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

  • Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


D.      Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha

1.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen sebagaimana dikemukakan pada pasal 4 Undang-Undang Perlidungan Konsumen antara lain :
a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen antara lain :
a.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

2.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku bisnis sebagaimana dikemukakan pada pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain :
a.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b.    Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d.   Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Bianis antara lain sebagai berikut :
a.    Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.    Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d.   Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi.
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
g.    Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


E.       Kondisi Perlindungan Konsumen di Indonesia 

Wakil Ketua BPKN menyebutkan buruknya kondisi perlindungan konsumen lebih disebabkan oleh kelemahan sistem. Kelemahan tersebut, diantaranya dapat dilihat dari lemahnya koordinasi antara departemen atau lembaga, misalnya dalam menerbitkan peraturan yang terpadu.
Disamping itu, UU Perlindungan Konsumen yang ada sekarang yakni UU No. 8/1999 masih mengandung sejumlah kekurangan. Sebagai contoh,  pengaturan mengenai kewenangan BPKN yang dinilai masih setengah hati karena hanya memberikan kewenangan kepada BPKN sebatas memberikan rekomendasi.

F.       Undang-undang Perlindungan Konsumen
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821, menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminaatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

G.      Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI atau yang kemudian disebut BPKN RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Didirikan 21 Juli 2001. Oleh pemerintah Indonesia. Dasar pendiriannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen. 
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. 
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen ddan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat, atau pelaku usaha. 
  7. Melakukan survey yang menyanngkut kebutuhan konsumen. (vide Paasal 3ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen nasional).



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.


 DAFTAR PUSTAKA


https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/

Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia



       I.         I. PERMASALAHAN

Banyaknya masalah mengenai hak cipta di Indonesia, membuat kita harus mengetahui lebih dalam mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Maka dari itu, akan dibahas mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.

    II.          II. PEMBAHASAN

A.    Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual

HKI merupakan dasar dari seluruh peraturan terkait perlindungan suatu ciptaan yang pernah anda dengar (selain hukum perdata dan ilmu perundang-undangan tentunya)

B.     Perkembangan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
  • Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
  • Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.  16 Tahun 1997;
  • Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
  • Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
  • WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan :
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan

C.    Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

1.      Hak Cipta dan Hak Terkait, yang melindungi ciptaan di bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra, misalnya buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, koreografi tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, fotografi, sinematografi, bahkan hingga terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan; dan

2.      Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :

a. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk melindungi idenya yang dituangkan untuk pemecahan masalah di bidang teknologi, baik berupa proses atau produk, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, contohnya teknik pondasi cakar ayam yang ditemukan oleh Ir. Sedijatmo dan digunakan untuk pembangunan Bandara Juanda;

b. Merek, yang mengacu pada tanda berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut dan mempunyai daya pembeda dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, yang dapat terdiri dari merek dagang, merek jasa, maupun merek kolektif, misalnya merek Starbucks yang membedakannya dengan merek Coffee Bean untuk dagangan yang serupa;

c. Rahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, di mana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang atas resep makanan suatu restoran;

d. Desain industri, yang mengacu pada kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, baik dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan, atau menghasilkan suatu produk. Misalnya desain handphone Apple;

e. Indikasi geografis, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah atau asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Contohnya indikasi geografis terhadap kopi Kintamani;

f.  Tata letak (topografi) sirkuit terpadu, yaitu kreasi berupa perancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dengan minimal satu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya tergabung dalam suatu sirkuit terpadu, yang merupakan barang jadi atau setengah jadi, yang tergabung dalam sebuah bahan semi konduktor dengan maksud menghasilkan fungsi elektronik; dan juga mencakup perlindungan informasi rahasia serta kontrol terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

D.    Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Penerapan HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya yang akan banyak disinggung dalam blawg ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina praktik HKI melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam blawg ini, kami akan membahas mengenai praktik entertainment law dalam kaitannya dengan hukum di Indonesia, salah satunya HKI. Dengan meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman-seniman Indonesia menjadi lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.

E.     Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUHP).
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Estlablishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia).
F.     Penegakkan Hukum Hak di indonesia

Penegakan hukum HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang HaKI. Achmad Roestandi, Katua Fraksi TNI/Polri DPR berpendapat bahwa penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar: norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga UU di bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.

Saat ini, pemerintah juga tengah membahas tiga RUU yang berkaitan dengan HaKI, yaitu RUU tentang Desain Industri, Ruu tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan RUU tentang Rahasia Dagang, plus RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Menurut Roestandi penegakan hukum HaKI kurang efektif karena kultur masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Dalam masyarakat, seorang penemu telah merasa puas jika hasil karyanya digunakan untuk manfaat orang banyak. Namun di sisi lain, seorang peniru tidak merasa berdosa jika memanfaatkan hasil penemuan orang lain.

G.    Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Mendaftarkan sebuah hak cipta bukanlah kewajiban setiap warga negara, melainkan sebuah hak. Maka dari itu, keputusan untuk mendaftarkan hak cipta atas hasil karya yang dibuat sepenuhnya berada pada individu, sekelompok, atau lembaga pencipta tersebut.

H.    Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia

Bila karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan  tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya

I.       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sesuai prosedur seperti berikut, proses pengurusan hak cipta tidak memakan waktu terlalu lama.
a.    Menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Melampirkan bukti badan hukum bilamana pemohon adalah badan hukum.
  • Melampirkan surat kuasa bilamana permohonan dilakukan melalui kuasa.
  • Membayar biaya permohonan.

b.    Setelah persyaratan ini dilengkapi, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap akan segera dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau ditolak. Apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka permohonan akan ditolak.

c. Setelah permohonan dievaluasi dan didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat pendaftaran ciptaan.

J.      Alternatif Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Pendaftaran hak cipta di Indonesia dapat dilakukan oleh pencipta sendiri maupun pihak lain yang diberi kuasa. Alternatif untuk bisa melakukan pendaftaran hak cipta yaitu :

  • Mendaftar melalui Kanwil

Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Depkuham di provinsinya.
  •  Mendaftar melalui Jasa Konsultan
Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
  • Mendaftar melalui Situs Online
Mengikuti perkembangan dunia digital, mendaftarkan hak cipta lewat E-Hak Cipta juga dapat menjadi opsi terbaik. Pendaftaran dapat dilakukan lanngsung ke situs resmi DKJI.



Sumber :

Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates