Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia



       I.         I. PERMASALAHAN

Banyaknya masalah mengenai hak cipta di Indonesia, membuat kita harus mengetahui lebih dalam mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia. Maka dari itu, akan dibahas mengenai hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.

    II.          II. PEMBAHASAN

A.    Definisi Hak atas Kekayaan Intelektual

HKI merupakan dasar dari seluruh peraturan terkait perlindungan suatu ciptaan yang pernah anda dengar (selain hukum perdata dan ilmu perundang-undangan tentunya)

B.     Perkembangan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu:
  • Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organizations, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
  • Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT, dengan Keppres No.  16 Tahun 1997;
  • Trademark Law Treaty (TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
  • Bern Convention.for the Protection of Literary and Artistic Works dengan Keppres No. 18 Tahun 1997;
  • WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan KeppresNo. 19 Tahun 1997;
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,yaitu dengan mengundangkan :
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta;
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undangundang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan :
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan

C.    Macam-macam Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

1.      Hak Cipta dan Hak Terkait, yang melindungi ciptaan di bidang ilmu pengtahuan, seni, dan sastra, misalnya buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, koreografi tari, seni rupa dalam segala bentuk, arsitektur, peta, fotografi, sinematografi, bahkan hingga terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan; dan

2.      Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :

a. Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada inventor untuk melindungi idenya yang dituangkan untuk pemecahan masalah di bidang teknologi, baik berupa proses atau produk, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, contohnya teknik pondasi cakar ayam yang ditemukan oleh Ir. Sedijatmo dan digunakan untuk pembangunan Bandara Juanda;

b. Merek, yang mengacu pada tanda berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut dan mempunyai daya pembeda dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, yang dapat terdiri dari merek dagang, merek jasa, maupun merek kolektif, misalnya merek Starbucks yang membedakannya dengan merek Coffee Bean untuk dagangan yang serupa;

c. Rahasia dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, di mana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang, yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Contohnya rahasia dagang atas resep makanan suatu restoran;

d. Desain industri, yang mengacu pada kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, baik dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diwujudkan, atau menghasilkan suatu produk. Misalnya desain handphone Apple;

e. Indikasi geografis, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah atau asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Contohnya indikasi geografis terhadap kopi Kintamani;

f.  Tata letak (topografi) sirkuit terpadu, yaitu kreasi berupa perancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, dengan minimal satu elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya tergabung dalam suatu sirkuit terpadu, yang merupakan barang jadi atau setengah jadi, yang tergabung dalam sebuah bahan semi konduktor dengan maksud menghasilkan fungsi elektronik; dan juga mencakup perlindungan informasi rahasia serta kontrol terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

D.    Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Penerapan HKI ini cukup dilematis memang, tapi kita ambil baiknya saja. Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal HKI. Salah satunya yang akan banyak disinggung dalam blawg ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga membina praktik HKI melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam blawg ini, kami akan membahas mengenai praktik entertainment law dalam kaitannya dengan hukum di Indonesia, salah satunya HKI. Dengan meluasnya pengenalan konsep ini, diharapkan seniman-seniman Indonesia menjadi lebih bergairah untuk berkarya, karena tahu karyanya dilindungi.

E.     Dasar Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUHP).
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUHM)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC)
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pembentukan Agreement Estlablishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Pedagangan Dunia).
F.     Penegakkan Hukum Hak di indonesia

Penegakan hukum HaKI yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang HaKI. Achmad Roestandi, Katua Fraksi TNI/Polri DPR berpendapat bahwa penegakkan hukum HaKI ditentukan oleh empat pilar: norma-norma hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya dan kesadaran hukum masyarakat.

Sejak 1997 pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga UU di bidang HaKI. Pertama, UU No.12 tahun 1997 jo UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta. Kedua, UU No. 13 Tahun 1997 jo UU No.6 Tahun 1989 tentang Paten. Ketiga, UU No.14 jtahun 1997 jo UU NO.19 Tahun 1992 tentang Merek.

Saat ini, pemerintah juga tengah membahas tiga RUU yang berkaitan dengan HaKI, yaitu RUU tentang Desain Industri, Ruu tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan RUU tentang Rahasia Dagang, plus RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Menurut Roestandi penegakan hukum HaKI kurang efektif karena kultur masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Dalam masyarakat, seorang penemu telah merasa puas jika hasil karyanya digunakan untuk manfaat orang banyak. Namun di sisi lain, seorang peniru tidak merasa berdosa jika memanfaatkan hasil penemuan orang lain.

G.    Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Mendaftarkan sebuah hak cipta bukanlah kewajiban setiap warga negara, melainkan sebuah hak. Maka dari itu, keputusan untuk mendaftarkan hak cipta atas hasil karya yang dibuat sepenuhnya berada pada individu, sekelompok, atau lembaga pencipta tersebut.

H.    Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia

Bila karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta dan merek dagang ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain ingin menggunakan merek yang telah terdaftar hak cipta atau dagangnya untuk kepentingan  tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. Pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya

I.       Prosedur Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Prosedur pendaftaran Hak Cipta di Indonesia tidaklah rumit. Selagi memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sesuai prosedur seperti berikut, proses pengurusan hak cipta tidak memakan waktu terlalu lama.
a.    Menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Melampirkan contoh ciptaan dan uraian ciptaan yang dimohonkan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Melampirkan bukti badan hukum bilamana pemohon adalah badan hukum.
  • Melampirkan surat kuasa bilamana permohonan dilakukan melalui kuasa.
  • Membayar biaya permohonan.

b.    Setelah persyaratan ini dilengkapi, maka DKJI akan melakukan pemeriksaan administratif. Berkas yang lengkap akan segera dievaluasi untuk kemudian ditentukan apakah didaftarkan atau ditolak. Apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi dalam jangka waktu tiga bulan. Bilamana dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut pemohon tidak dapat melengkapi, maka permohonan akan ditolak.

c. Setelah permohonan dievaluasi dan didaftarkan, maka DKJI akan melakukan pemberian surat pendaftaran ciptaan.

J.      Alternatif Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Pendaftaran hak cipta di Indonesia dapat dilakukan oleh pencipta sendiri maupun pihak lain yang diberi kuasa. Alternatif untuk bisa melakukan pendaftaran hak cipta yaitu :

  • Mendaftar melalui Kanwil

Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkumham) hanya berada di ibu kota provinsi. Dengan demikian, pihak yang berada di luar wilayah ibu kota provinsi harus mendatangi langsung Kanwil Depkuham di provinsinya.
  •  Mendaftar melalui Jasa Konsultan
Cara lain yang lebih mudah adalah dengan melalui jasa konsultan. Dengan membayar biaya jasa pada konsultan yang dipilih, proses permohonan Hak Cipta dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
  • Mendaftar melalui Situs Online
Mengikuti perkembangan dunia digital, mendaftarkan hak cipta lewat E-Hak Cipta juga dapat menjadi opsi terbaik. Pendaftaran dapat dilakukan lanngsung ke situs resmi DKJI.



Sumber :

Makalah Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia



Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Di era globalisasi ini, banyak sekali masalah mengenai perekonomian yang terjadi. Begitu pula di Indonesia. Dampaknya pun dirasakan oleh Indonesia, antara lain, perekonomian melemah, nilai tukar rupiah menurun, hingga hutang luar negeri pemerintahan negeri maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Maka dari itu, penting sekali diterapkan hukum ekonomi dalam perekonomian sebuah negara untuk mengatur perekonomian.
1.2    Rumusan Masalah
Mengetahui bagaimana penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Mulai dari definisi, aspek, sistem, hingga tujuan diterapkannya hukum ekonomi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Definisi Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata Oikos (rumah tangga) dan Nomos (aturan). Ekonomi adalah segala tingkah laku manusia atau segolongan masyarakat dalam usahanya memenuhi kebutuhan yang relatif tak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas adanya.

2.2         Definisi Hukum
Menurut Wirjo Prodjodikoro hukum adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat yang bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu.

2.3         Aspek Hukum di Dalam Kegiatan Ekonomi
1.    Hukum sebagai faktor eksternal yang bermanfaat.
2.    Hukum dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai.
3.    Hukum sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku pelaku ekonomi terhadap kepentingan lain.
4.    Hukum dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat.

2.4         Sistem Hukum di Negara RI
Pada jaman penjajahan kegiatan ekonomi sangat ditentukan penguasa untuk kepentingannya semata. Jadi pola ekonomi rakyat ditentukan oleh berbagai perangkat hukum yang sengaja ditentukan untuk itu. Misal :
1.        Peraturan tentang sistem tanam paksa di Jawa dan Sumatra.
2.        Peraturan budaya tebu.
3.        Peraturan konsep perkebunan untuk tanaman eksport.
4.        Peraturan pola industri karet.

Sejak Tahun 1967 dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat mempengaruhi Hukum Perusahaan. Perubahan kebijakan terjadi di bidang ekonomi pada umumnya, misal :
·      Perubahan dibidang Hk. Perusahaan :
o  Perubahan Pasal 54 KUHD UU No. 4/1971
o  UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas (yang baru)
·      Pembaharuan di bidang Hak Milik Intelektual (HMI)
o  Diundangkannya peraturan baru di bidang usaha tertentu, misal : Usaha Perbankan, Usaha Asuransi
·      Pemberian fasilitasi tertentu bagi sektor / sub sektor usahausaha yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal & Peraturan Pelaksanannya.

2.5         Bagian dari Hukum Ekonomi di Indonesia
1.      Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.
2.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

2.6         Hukum yang Mengatur Tentang Perekonomian di Indonesia
Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.      Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan undang-undang tersebut bisa kita ketahui berdasarkan apa hukum perekonomian yang ada di Indonesia. Ayat 1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa sesungguhnya perekonomian akan dibangun secara bersama sehingga memiliki struktur dsara atau pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian Negara.

Ayat kedua mengenai “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”  Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara bersama member mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting seperti energi bumi seperti listrik dan sumber daya alam seharusnya di kuasai oleh Negara sehingga Negara mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Saat ini bias kita temui banyak sector-sektor penting yang seharusnya membuat masyarakat lebih sejahtera dilakukan oleh pihak asing sehingga bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun hanya demi untuk kepentingan kelompok dan keuntungan bisnis semata.

Ayat ketiga yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara. Untuk masalah air sendiri malah peran Negara sangat kecil, pihak asing lebih banyak menguasai sektor ini, seperti ketersediaan air bersih. Bisa dilihat dari banyaknya produk air mineral adalah hasil olahan pihak asing. Begitu pula dengan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya akan tetapi dikeruk terus menerus sehingga kondisi alam di Indonesia juga semakin rusak dan habis dengan industri pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.

    Pada ayat keempat bisa kita pahami jika kita lihat dengan kondisi yang ada di lapangan akan jauh berbeda dengan isi pasal 33 UUD 1945 ayat ke-4. Banyak prinsip-prinsip dalam ayat tersebut yang dilanggar pada saat ini terutama prinsip berkeadilan, efisiensi serta berwawasan lingkungan. Dalam prinsip berkeadilan banyak masalah-masalah ekonomi yang timbul karena ketidak adanya keadilan. Dalam korupsi misalnya, mereka para koruptor leluasa menggunakan uang Negara, uang hasil pajak rakyatnya, uang yang seharusnya untuk kemakmuran dan untuk mensejahterakan rakyatnya akan tetapi digunakan untuk kepentinga pribadi. Dengan demikian masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota tidak akan pernah berjalan dengan baik. Kemiskinan semakin merajalela, infrastruktur amburadul dan tata kota yang buruk yang menyebabkan berbagai masalah lain seperti kemacetan dan banjir sehingga kegiatan perekonomian jelas terganggu.

2.7         Tujuan Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
· Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
·  Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
·      Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

BAB II
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat simpulkan bahwa hukum ekonomi berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Sehingga, terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan. Begitu juga dengan masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota akan teratasi dengan diterapkannya hukum perkonomian.

Daftar Pustaka
·         Taufiq, Muchamad. 2017. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Malang : Media Nusa Creative.
·         Ekonomi, Obrolan. 14 Maret 2020. Hukum-hukum Ekonomi di Indonesia.
·         Itsme, Dhia. 14 Maret 2020. Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Koperasi Dalam Era Globalisasi



Peran koperasi dalam era global

        Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

Peran Koperasi Kareb dalam Era Globalisasi

Sriyadi menegaskan bahwa pada 1994 Koperasi Kareb mendapatkan predikat Koperasi Mandiri, sekaligus pada tahun yang sama Kareb menjalin kemitraan dengan PT. HM Sampoerna Tbk.yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1.800 orang dalam Jasa Pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan sampai dengan saat ini.  
Seperti diketahui hingga kini Koperasi Kareb telah berkembang pesat dengan memiliki kegiatan usaha yang terdiri atas pertama unit usaha jasa processing tembakau yang meliputi a) Unit usaha redrying/pengeringan dengan kapasitas 4.500 kg per jam, b) Unit threshing yang merupakan pemisahan daging daun dan gagang tembakau untuk persiapan bahan rokok setengah jadi termasuk pengepakannya dengan kapasis 5.000 kg per jam. c) Unit jasa sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan hasil kerjasama dengan PT HM Sampoerna dalam pembuatan rokok.
Khusus untuk sektor usaha pengolahan tembakau, hasil olahan tembakau Koperasi Kareb ternyata telah memasuki pasar ekspor dengan negara tujuan Mesir, Polandia, Kanada, termasuk didalamnya sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan dan Jepang.
Selain itu, Koperasi Kareb tetap teguh untuk mengembangkan unit simpan pinjam yang merupakan unit usaha awal yang digarap sejak 1976 lalu. Unit usaha pertokoan dan distributor center (pergudangan) serta distribusi juga ditekuni. Unit usaha lainnya yang cukup membanggakan bagi koperasi karyawan ini adalah usaha angkutan dan transportasi yang bekerjasama dengan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).

Koperasi Kareb memiliki kinerja yang sangat luar biasa, ini bisa dilihat pada sisi pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.

“Khusus proyeksi pendapatan 2016 ditargetkan mencapai Rp122,907 miliar atau naik sekitar 10% dari capaian 2015 dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar (sebelum pajak). Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar,” kata Sriyadi.

Sejumlah prestasi yang telah ditorehkan Koperasi Kareb sangatlah beragam beberapa diantaranya yang dinilai fenomenal dan diakui hingga level nasional adalah diantaranya penghargaan Zero Acident dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004 dan 2008 terkait keberhasilannya mampu menjaga tanpa kecelakaan kerja dalam rentang 38, 58 juta jam kerja. Selain itu pada 2012, Koperasi Kareb dinyatakan sebagai Koperasi Skala Besar di Indonesia. Penghargaan Platinum Indonesia 2014 juga diterima oleh Sriyadi Purnomo (Direktur Koperasi Kareb) sebagai tokoh profesional pendidik pengusaha.

Management Strategic yang Diterapkan Oleh Koperasi Untuk Menghadapi Persaingan yang Kompetitif Dalam Era Globalisasi


Strategi Pertama, strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya.

Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat di;akukan seperti dengan akuisisi.

Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.

Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.

Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.

Strategi keenam tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

Peluang yang Bisa dimanfaatkan oleh Koperasi dalam Era Globalisasi

  1. Tingginya komitmen dan dukungan politik masyarakat, Pemerintah Daerah dan Lembaga legistatif terhadap pembangunan ekonomi rakyat sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional dan domestik merupakan titik terang dalam perkembangan koperasi saat ini.
  2. Prospek kemajuan terbuka lebar karena krisis ekonomi yang telah pulih akibat krisis berkepanjangan. Pemerintah perlu menciptakan kesadaran masyarakat untuk ikut membangun perekonomian Indonesia melalui usaha kecil menengah dan koperasi.
  3. Stabilitas potitik dan keamanan yang relatif aman dan terjaga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan keanekaragaman pola permintaan masyarakat.
  4. Jumlah penduduk yang sangat besar, berarti pasar dalam negeri akan berkembang lebih besar sehingga memberi peluang untuk menumbuhkan usaha nasional.
  5. Pemerintah telah menetapkan arah pembangunan dengan penekanan pada pendidikan yang diharapkan semakin Fink and match dengan tantangan persaingan tenaga kerjadan penciptaan wirausaha baru.
  6. Globalisasi mendorong kerja sama regional dan internasional yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kemampuan koperasi.
  7. Pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberi peluang kepada koperasi untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan perkembangan teknologi informasi, layanan internet mudah diakses dimana-mana. Hal itu membuka peluang bagi koperasi untuk mendapatkan informasi tentang peluang pasar. Juga biasa dimanfaatkan untuk mempromosikan poduknya melalui internet.

Jurnal Mengenai Peran Koperasi dalam Era Globalisasi



Sumber :


Copyright 2009 Little Story. . . . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates